Kebijakan Pemerintah Dalam Program Daerah Peduli HAM di Provinsi Jambi

Penulis

  • Joni Martin Provinsi Jambi
  • Muhammad Mustofa
  • Ermasdon Ermasdon
  • Arzi Arsyad
  • Noviyanti Noviyanti
  • Diana Yuli Astuti
  • Anhar Siregar
  • Muhammad Arif fadly
  • Muhammad Ridho Saputro
  • Saniati Saniati
  • Ade Kurniawan

Abstrak

Terjadinya perubahan pada kriteria Peduli HAM berdasarkan Permenkumham nomor 22 Tahun 2021 menyebabkan banyak daerah Kabupaten/kota yang tidak mendapatkan status sebagai Kabupaten/Kota Peduli terhadap HAM, jumlah daerah yang peduli terhadap HAM menurun pada dari tahun 2020 dan 2022. Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Permenkum HAM Nomor 22 tahun 2021 di Provinsi Jambi dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya serta relevansi, keberlanjutan dan efektifitas program/ kegiatan KKP HAM, di Provinsi Jambi. Evaluasi menggunakan pendekatan penelitian evaluatif dengan menggunakan model Goal-free evaluation model, analisis secara deskriptif, evaluasi dilaksanakan di Provinsi Jambi dengan sampel Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi/Kabupaten/Kota. Dari hasil analisis diketahui bahwaproses/mekanisme pelaksanaan pemenuhan Kriteria KKP HAM diProvinsi Jambi telah berjalan dengan baik, dan sesuai dengan skemayang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan KKP HAM. Akan tetapi terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya seperti mekanisme pelaporan yang panjang dan membutuhkan biaya; datapendukung yang sulit untuk dipenuhi; kurangnya pemahaman petugas terhadap formulir dan data dukung; masih belum optimalnya sosialisasi dan bimbingan teknis; serta kegiatan KKP HAM belum menjadi kegiatan prioritas daerah, yang berdampak pada ketersediaan anggaran dalam pelaksanaannya, dari hasil analisis juga didapatkan beberapa catatan terhadap relevansi, keberlanjutan dan efektifitas program/ kegiatan KKP HAM di Provinsi Jambi kedepan, yakni padapemenuhan data dukung hak atas bantuan hukum serta hak atas keberagaman dan pluralisme kedua aspek ini sebagian sulit untuk dipenuhi di Provinsi Jambi karena terbentur oleh ketersediaan regulasinya. Namun demikian hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap keberlanjutan dan efektifitas program kegiatan KKPHAM di provinsi Jambi kedepan.

Diterbitkan

2024-08-27

Cara Mengutip

Martin, J., Mustofa, M. ., Ermasdon, E., Arsyad, A. ., Noviyanti, N., Yuli Astuti, D. ., Siregar, A. ., Arif fadly, M., Ridho Saputro, M. ., Saniati, S., & Kurniawan, A. . (2024). Kebijakan Pemerintah Dalam Program Daerah Peduli HAM di Provinsi Jambi. Jurnal Khazanah Intelektual, 8(2). Diambil dari https://www.jurnalkibalitbangdajbi.com/index.php/newkiki/article/view/259